Sabtu, 28 Maret 2015

Kontribusi saya sebagai WNI dalam membangun bangsa & negara .

KONSTRIBUSI SIKAP POSITIF MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
 Sebagai warga negara, tentunya merasa bangga dengan apa yang dimiliki oleh bangsa indonesia. Selain kaya akan hasil-hasil alam, Indoesia juga memiliki budaya yang beraneka ragam di masing-masing daerah.Karena keaneka ragaman budaya  tersebut maka kadang-kadang terjadi perselisihan diantara budaya di Indonesia,untuk itu kita seharusnya selalu menghargai budaya lain agar tidak terjadi perselisihan dan kita harus selalu berlandasan pada bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
Kita tidak bisa bersikap positif jika kita tidak mengetahui antara kewajiban dan hak-hak kita sebagai warga negara. Berikut ini adalah contoh kewajiban dan hak-hak sebagai warga negara yaitu sebagai berikut:
Contoh Kewajiban :
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak
·         Setiap warga negara wajib mentaati semua peraturan
·         Setiap warga negara wajib taat dan tunduk terhadap hukum
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan

  Contoh Hak-hak :
·         Setiap warga negara berhak untuk hidup
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak untuk berpendapat
·         Setiap warga negara berhak untuk mendapat status kewarganegaran
·         Setiap warga negara berhak  berperilaku
·         Setiap warga negara berhak beragama
·         Setiap warga negara berhak bersosialisasi
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setelah mengetahui antara kewajiban dan hak-hak warga negara,kita diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik serta hak-hak kita dapat dipergunakan dengan baik agar kita dapat menjadi warga negara yang baik.
            Sebagai warga negara, kita diharapkan mampu membawa negara kita menjadi negara yang makmur, sejahtera, aman, adil, maju dan mampu bersaing dengan negara-negara barat dengan cara  kita harus selalu berikap positif terhadap negara,yaitu:
a.       Mempelajari peraturan pemerintah
b.      Berusaha mentaati perturan pemerintah
c.       Mendukung setiap progam pemerintah
d.      Ikut terlibat dalam pemerintahan
e.       Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
f.       Berusaha mengamalkan isi pancasila
g.      Menghargai perbedaan berbagai budaya di Indonesia
h.      Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi.

Wujud Partisipasi sebagai warga negara Indonesia yang baik diantaranya adalah:
1.      Wujud Partisipasi Dalam diri Pribadi
*      Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
*      Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
*      Tidak main hakim sendiri
*      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Wujud Partisipasi Dalam keluarga
*      Taat dan patuh terhadap orang tua
*      Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
*      Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
*      Mengembangkan sikap sportif
3.      Wujud Partisipasi Dalam Pendidikan
*      Taat dan patuh terhadap tata tertib institusi
*      Melaksanakan program kegiatan dengan baik
*      Mengembangkan sikap sadar dan rasional
*      Melaksanakan hasil keputusan bersama
4.      Wujud Partisipasi Dalam masyarakat
*      Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
*      Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
*      Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
*      Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
5.      Wujud Partisipasi Dalam berbangsa dan bernegara
*      Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
*      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
*      Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik dan
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya dengan kita selalu berpikir positif dan ikut berpartisipasi terhadap negara, pada tahun selanjutnya indonesia menjadi negara:
a.       Adil
Disini maksud adil berarti tidak membedakan antara kewajiban dan hak rakyat dengan pejabat negara.
b.      Makmur
Makmur berarti sudah tidak ada lagi warga negara indonesia yang menderita.
c.       Dapat mengikuti perkembangan posotif  negara lain
Negara kita diharapkan bisa mengikuti apa yang sedang terjadi diberbagai negara.misalnya perkembangan teknlogi,disini indonesia harus bisa mengikutinya agar tidak ketinggalan dengan negar-negara lain.
d.      Bebas dari korupsi
Negara kita termasuk negara terbesar dalam urusan korupsi,untuk itu dengan kita bepikir positif dan ikut terlibat dalam pemerintahan diharapkan negara kita bisa mengurangi korupsi bahkan menghilangkan budaya korupsi ini.
e.       Mandiri
Indonesia diharapkan menjadi negara yang mandiri,yang mungkin kita bisa melakukan sesuatu ataupun menciptakan sesuatu tanpa bantuan negara lain.



Pelanggaran terhadap HAK WNI & pendapat kalian .

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).

Contoh Hak Warga Negara:
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1.      Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.

2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.

·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.




·         PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.


Alasan :

Dari artikel yang diatas menurut saya Sebagai warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif (Aberpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara dan upaya penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak dasar warga Negara berjalan dengan baik .
1.       Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.       Menegakkan hukum secara adil dan konsekuen dan mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita.
3.       Meningkatkan kerja sama antar kelompok maupun golongan warga negara agar saling mampu memahami dan menghormati.
4.       Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi
Jadi kita harus mempertahankan atau tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan UUD 19945  sebagai mana kita harus memahami nya dan kewajiban warga negara  menaati hukum dan pemerintah.



Minggu, 11 Januari 2015

Arsitektur Lingkungan-Aspek Sosial Budaya

Arsitektur Lingkungan

Menurut Aspek Sosial Budaya

Jika kita membicarakan masalah Sosial Budaya,di Indonesia banyak sekali budaya yang kita miliki, maka dari itu bangunan bangunan di indonesia memiliki beberapa cirir khas yang menggambarkan kebudayaan masing masing.

Menyangkut dengan pengaruhnya aspek sosial budaya dengan bangunan adalah bangunan yang tercipta dari aspek sosial budaya dapat terlihat dari bentuk bangunan nya seperti berikut:

gambar diatas adalah salah satu contoh rumah joglo yang biasanya ada di pedesaan. Namun pada rumah joglo yang bisanya hanya dapat kita lihat di desa, pasa zaman modern ini kita dapat melihat rumah joglo ini ada ditengah perkotaan. Kehidupan sosial budaya di perkotaan yang sangat tinggi dapat mempengaruhi sebuah design.

melihat gambar diatas berikut ini rumah yang bergaya modern dapat di padu padankan dengan gaya tradisional. Ini adalah salah satu dampak dimana unsur kebudayaan masih digunakan dalam bentuk perancangan rumah.

Hal ini menjadikan design rumah tersebut meenjadi lebih unik karena perpaduan antar dua gaya yang berbeda. Namun disamping itu kehidupan masyarakat dikota dan di desa sangatlah berebeda. Dengan adanya rancangan atau design tradisional yang ada di kota dapat meengelompokan dan mencerminkan kebudayaan yang dimilki sang pemillik. Indonesia di kenal dengan rasa bhineka tunggak ika yang artinya meskipun berbeda beda tetap satu jua, itu lah yang menyebabkan besarnya rasa saling menghargai  satu sama lain meskipun berbeda beda suku, dan kebudayaan.




ARSITEKTUR LINGKUNGAN - ASPEK LINGKUNGAN

Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.

Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.

"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) +tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

Namun dalam penerapan pekerjaan arsitektur jarang yang memperhatikan dampak lingkungan binaan sekitar

Pekerjaan seorang arsitek dalam membangun sebuah bagunan sepertigedung bertingkat  juga memiliki beberapa pengaryh positif dan juga oengaruh negative terhadap lingkungan, berikut ini adalah beberapa dampak nya:

Pengaruh positif pekerjaan arsitek terhadap lingkungan


1.       1. Memperhatikan hubungan antara ekologi dan arsitektur, yaitu hubungan antara massa bangunan dengan makhluk hidup yang ada disekitar lingkungannya, tak hanya manusia tetapi juga flora dan faunanya. Arsitektur sebagai sebuah benda yang dibuat oleh manusia harus mampu menunjang kehidupan dalam lingkugannya sehingga memberikan timbal balik yang menguntungkan untuk kedua pihak. Pendekatan ekologis dilakukan untuk menghemat dan mengurangi dampak  – dampak negatif yang ditimbulkan dari terciptanya sebuah massa bangunan, akan tetapi dengan memanfaatkan lingkungan sekitar. Contoh terapannya yaitu, munculnya trend green design.

2. Memberikan dampak pada estetika bangunan, keindahan pada bangunan dan keunikan yang dimiliki bangunan tersebut membuat sebuah bangunan menjadi lebih indah dan menarik.

  3.  Dapat memberikan pemecahan masalah pada tata letak bangunan atau kota.

  4. Memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun. Sebagai contoh bila bangunan akan didirikan pada lahan yang memiliki kemiringam, maka dengan pendekatan ekologis bisa dicarikan solusinya seperti memperkuat pondasi, atau menggabungkan unsur alam pada lingkungan dengan bangunan yang ada sehingga semakin estetis bangunan yang tercipta

Pengaruh buruk dari pekerjaan arsitek yang tidak memperdulikan lingkungan

1.       Kerusakan tanah
Kerusakan tanah salah satunya terjadi sebagai dampak negatif pembangunan. Dampak kerusakan tanah tersebut merupakan masalah bagi pembangunan yang pada akhirnya kan mempengaruhi jalannya proses pembangunan itu sendiri. Kerusakan tanah secara garis besar terjadi oleh pengaruh proses erosi, penjernihan tanah, kehilangan unsur hara, serta terakumulasinya zat pencemar dalam tanah. Proses-proses tersebut terjadi diantaranya dipicu oleh adanya pembangunan yang tidak memperhatikan segi lingkungan.Kerusakan tanah terjadi sebagai akibat eksplorasi lahan yang tidak terkontrol dan kurang memperhatikan unsur lingkungan gunan mendukung jalannya pembangunan. Pembangunan dalam realitanya sering kali lebih mengutamakan nilai ekonomis dan mengabaikan aspek lingkungan.

Kerusakan tanah juga dapat menyebabkan rusaknya bangunan tersebut secara perlahan lahan kerena tidak stabilnya tanah itu

2.  Berkurangnya penghijauan di kota
Berkurangnya penghijauan di kota ini seperti pohon pohon di pinggir jalan, taman kota yang dialihgunakan menjadi  bangunan perkantoran, hal ini mengurangi resapan air yang ada di kota Jakarta ini, dan dengan kurangnya penghijauan di kota ini lah salah satunya yangmenyebabkan efek panas yang sangat terik mengingat Indonesia adalah Negara yang tropis, polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan, dan masih banyk lagi.

3.   Banjirnya kota Jakarta
       Hal ini sangat bersangkutan dari keerusakan tanah dan kurangnya penghijauan tersebut , yang mengakibatkan kurngnya resapan air dan juga dikarenakannya pemakaian yang seharusnya menjadi lahan hijau yang digunakan untuk pembangunan gedung gedung dan pemakaian plester penuh yang digunakan untuk setiap pembangunan kota Jakarta.

 Kesimpulan:
Maka dari itu sebagai seorang arsitek haruslah merencanakan segala design atau ekerjaan pembanugnannya secara sungguh sungguh karena pekerjaan seorang arsitek memiliki dampak yang baik namun juga dapat berdampak sangat buruk bagi lingkungan.Karena itulah arsitek diharuskan untuk tidak hanya belajar dan memahami, tapi merancang dengan menerapkan seluruh apa yang sudah dipelajari dan ketahui, tidak egois dan mencintai lingkungan sekitarnya seperti ia mencintai dirinya sendiri, dan juga dituntut untuk mengerti akan segala seluk beluk bangunan,site dan lingkungan, dampak positif dan dampak negatif pun sangat mempengaruhi arsitek tersebut, tetapi memang sangat disayangkan, orang-orang sekarang ini terlahir dengan sifat ego yang tinggi, yang penting hanya ingin menang ( tidak mau kalah) tanpa memikirkan lingkungan sekitarnya.



Sumber:
http://hartoyo-sw-nd.blogspot.com/2010/11/pengaruh-arsitektur-terhadap-lingkungan.html
http://rabsanjany.blogspot.com/2012/01/dampak-negatif-arsitek-dalam-lingkungan.html
http://anugrah-archblog09.blogspot.com/2010/11/pengaruh-arsitek-terhadap-lingkungan.html











Rabu, 07 Januari 2015

5 GEDUNG PENCAKAR LANGIT TERKEREN DI DUNIA

Belakangan ini banyak sekali pembangunan besar-besaran gedung-geung yang menjulang tinggi yang menghiasi kota-kota besar yang ada diseluruh dunia.
Gedung pencakar langit terkeren didunia ini memang lain dari yang lain, selain warnanya yang menarik ada berbagai macam bentuk yang ditampilkan dari gedung-gedung tersebut. Namun itu semua dibangun tidak semata-mata asal-asalan terbukti dari segi arsitektur bangunan terlihat rapi dan indah dipandang.
Alhasil, gedung pencakar langit terkeren didunia belakangan ini menjadi salah satu perhatian turis saat datang ke suatu kota. Bahkan seiring terkenalnya gedung itupun menjadi Icon di wilayahnya tersebut. Dibawah ini adalah artikel mengenai 5 gedung pencakar langit terkeren yang dikutip darididunia.net.
1. Elephant Tower, Bangkok, Thailand

Tak hanya wisata kuliner atau kuil saja, Bangkok di Thailand rupanya juga punya gedung pencakar langit yang keren. Inilah Elephant Tower alias gedung berbentuk gajah.
Gajah merupakan hewan yang dihormati di Thailand. Elephant Tower pun jadi kebanggaan masyarakat Bangkok. Gedung pencakar langit terkeren didunia ini dibangun tahun 1997 dan punya ketinggian 102 meter.
Di Elephant Tower terdapat kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan perumahan mewah. Kalau dilihat dari dekat, bentuknya memang menyerupai gajah 
2. Commerzbank, Frankfurt, Jerman

Commerzbank di Kota Frankfurt, Jerman punya daya tarik tersendiri. Gedung pencakar langit setinggi 300 meter ini selesai dibangun tahun 1997 dengan menghabiskan biaya USD 414 atau sekitar Rp 5 triliun.
Daya tarik Commerzbank adalah sebagai gedung pencakar langit terkeren didunia ini ramah lingkungan pertama di dunia atau disebut gedung ekologi. Sebabnya, gedung ini memanfaatkan sistem pencahayaan alam dan ventilasi yang membuatnya mengurangi pemakian energi sejak tahun 1997. Keren!
Commerzbank sempat menjadi gedung pencakar langit di dunia yang tertinggi di Eropa, sebelum dipatahkan oleh London The Shard tahun 2012.

3. Torre Agbar, Barcelona, Spanyol

Tak hanya punya klub sepakbola tersohor, Kota Barcelona juga punya gedung pencakar langit yang keren. Gedung itu bernama Torre Agbar dengan ketinggian 142 meter.
Berada di pusat kota, gedung ini beda dengan yang lainnya. Bentuknya lonjong ke atas dan bentuknya mirip silinder. Memang, Torre Agbar memiliki dua lapisan silinder yaitu lapisan aluminium dan kaca tembus pandang dengan 40 warna yang berbeda.
Saat malam, gedung pencakar langit ini terlihat sangat cantik. Dengan totoal 4.500 warna kuning, biru, dan pink dari cahaya lampunya, Torre Agbar mampu membuat turis jatuh cinta saat melihatnya.

4. Kingdom Centre, Riyadh, Arab Saudi

Kingdom Centre di Riyadh adalah gedung pencakar langit yang tersohor di Arab Saudi. Dibangun tahun 2002, Kingdom Riyadh Centre memiliki tinggi 302 meter dan biaya pembuatannya mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp 12 triliun!

Pembangunan Kingdom Centre tampaknya dikhususkan untuk wanita. Di sinilah terdapat pusat perbelanjaan, bank, dan masjid yang hanya boleh didatangi oleh para wanita.
Masjid di dalamnya berada di lantai 77 dan menjadi ‘masjid tertinggi di dunia. Tak hanya itu, turis juga bisa melihat dengan jelas Kota riyadh dari ketingian di dek onbervasi di bagian puncaknya.

5. China Central Television, Beijing, China

Beijing punya gedung pencakar langit keren bernama China Central Television Headquarters. Bahkan, gedung ini pernah menyabet gelar pada ‘Cityscape World Architecture Congress’ di Dubai.
Tinggi gedung ini adalah 234 meter dan bentuk bangunannya sangat unik seperti huruf L. Kalau diperhatikan, bentuknya mirip segitiga tak sempurna. China Central Television Headquarters punya enam bagian horizontal dan vertikal. Biaya pembangunannya menghabiskan USD 600 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun!
Lucunya, beberapa supir taxi di Beijing menilai gedung pencakar langit ini seperti celana boxer raksasa. Apapun itu, China Central Television Headquarters yang selsesai dibangun tahun 2012 ini memang mencuri perhatian turis.

sumber : http://terselubung.in/unik/5-gedung-pencakar-langit-terkeren-di-dunia.html