Minggu, 17 November 2013

Analisa Ilmu Sosial Dasar


Analisa  Internet Sehat (ISD)

Pada awalnya jika kita menilik atau membaca apa yang dimksud dengan internet sehat maka kita akan berpikir apakah itu internet sehat. Banyak orang yang beranggapan bahwa internet sehat adalah sebuah statement atau sebuah ungkapan bahwa internet yang sehat dan bebas penyakit. Apakah ini yang anda pikirkan saat pertama kali mendengarkan apakah internert sehat itu. Disini saya sebagai seorang anak muda yang masih mencari jati diri dapat menyimpulakan apakah definisi internet sehat itu sendri dan akan lebih spesifikasi. Entah ini benar atau tidak saya pun tidak begitu yakin karena jika salah maka akan segera saya selaku penulis akan merevisi tulisan ini.Inilah definisi atau pengenalan apa yang dimaksud dengan internet sehat. Internet sehat dapat kita kategorikan dalam arti sempit dan arti luas. Mari kita telusuri satu persatu. Jika kita artikan secara sempit internet sehat disini memliki sebuah arti dalam pola pandang saya bahwa internet sehat adalah dimana jika kita melakukan aktivitas berselancar di dunia maya atau kita berada di internet entah itu browsing,download, games online ataupun hanya sekadar sosial aktivity.  Dan internet sehat dalam arti sempit dan lebih spesifikasi adalah segala hal yang berkaitan dalam akses mengakses internet yang memilki nilai positif bagi para pengguna internet agar senantiasa memberikan hal yang terbaik bagi diri maupun orang lain, baik dari golongan anak muda atau remaja, siswa maupun siswi, keluarga, saudara. Meski hal ini masih dianggap kurang diperhatikan oleh kita jika sebuah internet bagi kehidupan sangat berperan penting dalam kehidupan entah itu dalam hal terkecil hingga hal yang terbesar pun.Mungkin hanya ini yang ada dalam benak saya untuk menuliskan semuanya dan hal ini tidak akan berhenti disini dan akan terus berlanjut.

      Kesimpulan  : Jadi internet sehat itu dalam arti sempit dan lebih spesifikasi adalah segala hal yang berkaitan dalam akses mengakses internet yang memilki nilai positif bagi para pengguna internet. Secara harfiah, Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna internet di seluruh dunia. Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai materi yang saya bahas, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan analisa ini.http://indyrizqifarhani.blogspot.com/2011/04/pengertian-internet-sehat.html

Sabtu, 16 November 2013

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (ISD BAB6)

PELAPISAN  SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1.    PELAPISAN  SOSIAL

A.    PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari idividu-individu,yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat  heeterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat  merupakan suatu kesatuan yang di dasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat di bayangkan tanpa adanya masyarakat .
beberapa indivuidu dan masyarakt adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan bahwa :
     Manusia di pengaruhi oleh masyarakt demi pembenrukan peribadinya.
     Individu mempengaruhi masyarakt dan bahkan dapat menyebabkan(berdasarkan pengaruhnyat)perubahan besar masyarakatnya.
Pelapiasan masyarakat atau stratifikasi :
Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Oleh karena itu sosial stratification sering di trejemahkan sebagai pelapisan masyarakat.
    Ada beberapa ahli yang mendefinikasikan pelapisan masyarakat ialah :
     Pitrim A Sorokin sebagai berikut : pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyrakat kedalam kelas-kelas yangh tersusun secara bertingkat (hirarchis).
     Theodorson dkk. Di dalam “dictionary of sociology “ :pelapisan masyarakt berate jenjang status  dan peranan relative permanen yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai masyarakat) di dalam hal perbedaan  hak, pengaruh  dan kekusaan.

B.    PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar seluruh system sosial masyarakat kuno.
    Misal kedudukan laki-laki di minangkabau ,di jawa kekuasaan keluarga di laki-laki sedang kan di minangkabau tidak demikian. Setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.
Pembagian pelapisan masyarakat terwujud berbagai bentuk adalah :
     -Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan-perbedaan hak dan kewajiban.
     -Adanya kelompok kelompok pemimpin suku yang berpengaaruh dan memliki haka hak istimewa.
     -Adanya pemimpin yang berpengaruh.
     -Adanya orang-orang yang di kecilkan di luar kasta dan orang di luar perlindungan hukum (cutlaw men).
     -Adnaya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
     -Adanya pembedaan setandar ekonomi dan di dalam ketidaksaman ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisonal tentang masyarakat primitiv sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak memiliki pribadi dan pandangan adalah tidak benar.
C.    TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
a) Terjadi dengan sendirinya
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat titu sendiri.
b) Terjadi dengan sengaja
system pelapisan yang disusun dengan sengaja di tunjukan untuk mengejar tujuan bersama.
System pelapisan yang di bentuk dengan sengaja dapat dilihat dalam :
organisasi pemerintahan,organisasai partai politik,perusahaan besar.
Ada dua system di dalam system organisasi yang di susun, adalah:
a) System fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja di dalam kedudukan yang sederajat.
b) System sekalar :merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).

D.     PEMBEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
Menurut sifatnya, maka system pelapisan dalam masyarakat dapat di bedakan menjadi :
     -System pelapisan yang tertutup :pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik maupunkebawah tidak mungkin terjadi.
     -System pelapisan yang terbuka :setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada di bawahnya atau naik kelapisan yang di atasnya.

E.    BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapissan masyarakat ada beberapa macam.
-    Ada bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah atu aspek  saja misalnya :
Aspek ekonomi atau aspek politik
Teori teori pelapisan masyarakat  menurut :
1)aristoteles : Bahwa di dalam tiap-tiap tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu  mereka yang kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mertreka yang berada di tengah tengahnya.
2)prof. dr. selo sunardjan dan soelaiman soemardi SH. MA : Selama di dalam masyarakt ada sesuatu yang di hargai olehnya dan tiap setiap masyarakat pasti mempunyai  sesuatu yang di hargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menimbulkan adnya sistem berlapis lapis dalam masyarakat.
Ada beberapa yang bebagi pelapisan masyarakat adalah :
     Masyarakat terdiri dari kelas atas(upper clas)dan kelas bawah(lower class)
     Masyarakat terdiri dari tiga kelas,ialah kelas atas,kelas menengah, (midle class) dan kelas bawah.
     Klas atas,kelas menengah,kelas  menengah kebawah (lower midle clas) kelas bawah.

2. KESAMAAN DERAJAT

sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya dalah timbal balik artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya mempunyai hak dan kewjiban .
1)    Persamaan hak
adnaya kekuasaan negara solah olah hak individu lambat-laun  si rasakan sebagia I suatu yang mengganggu karena dimana kekuasaan negara itu berkembang.
2)    Persamaan derajat indonesia
dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berjkaitan dengan adanya persmaan derajat dan hak juga tercnatum secara jelas. ,sebagaimana kita ketahui negara republik indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sam dalam hukum dan pemerinyahan.

3. ELIT DAN MASA

    ELITE
1) Pengertian :
Elite itu menunjukn sekelompok orang yang dalam masyarekat menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khusunya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2) Fungsi elite dalam memegang strategi
dalam dalam suatu kehidupan sosial yang teratur hak dalam konteks luas maupun yang lebih sempit ,dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang terpenting.
Ada beberapa elite pemegang strategi secara garis besar ialah :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan yang paling berkuasa biasanya di sebut elite segala elite).
b) Elite ekonomi, militer diplomatik dan cendekiawan ,(mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu ).
c) Elite agama,fisif ,pendidik dan pemuka agama.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis :artis, penulis, tokoh film, dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elit dapt menjalnakan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
 
    MASA
Masa di pergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan sepontan.
1) Hal-hal yang penting dalam masa
 Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam masa:
     Keanggotaanya bersal dari dari semua lapisan masyarakt atau  strata sosial, meliputi orang orang yang berbeda dari jabatan kecakapan,tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda beda.
     Masa merupakan kelompok anonim atau tersusun dari individu indivu yang anonym.
     Kurang interskasi atau bertukaran pengalaman antara anggota anggotanya secara fisik terpisah satu sma lain serta anonim tidak mempunyai kesempatan  untuk menggerombol seperti yang biasnya dilakukan.

2) Peran individu-invdividu dalam masa penting sekali kenyataan bahwa masa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara menyebar secara luas di berbagai kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat.

3) Masyarakat dan masa
Dari karakteristik ini bisa dilihat bahwa masa merupakan gambaran kosong dari sutu masyarakat atau pesekutuan.

4) Hakikat dan perilaku masa .

5) Peranan elite terhadap masa
elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksitensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat dann si akui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.


4. PEMBAGIAN PENDAPATAN

Pembagian pendapatan di bagi beberapa macam yaitu:,komponen pendapatan,perhitungan pendapatan dan distri busi pendapatan.
a) KOMPONEN PENDAPATAN
komponen pendaptan di kelompokan menjadi dua macam yaitu komponen utama dan komponen penunjang.
b) PERHITUNGAN PENDAPATAN
contohnya: sewa tanah : bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh pemilik tanah
upah : bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh buruh, karena menymbnagkan tenaganya dalam proses produksi.
c) Bunga modal adalah bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh pemmilik modal.
d) Laba pengusaha adalah pengusaha memperoleh balas jasa berupa keunutungan karena telah mengorganisasi  faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi.




  









WARGA NEGAR ADAN NEGARA (ISD BAB 5)

WARGA NEGAR ADAN NEGARA
1.    HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A.    HUKUM
•Hukum menurut Urecth,  memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan  (perintah perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat karena itu harus di taati oleh masyarakt itu.

•Hukum menurut  JCT. simorangkir. SH dan Woerjono satropranoto SH, yang mendefinisikan hukum sebagai  peraturan perturan  yang memaksa,yang menenytukan tingkah laku manusia dalam lingkungan yang di buat oleh badab-badab resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap perturan tadi berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

a.    Ciri-ciri dan sifat Hukum
•adanya perintah atau larangan
•perintah dan larangan harus di taati setiap orang

b.    Sumber-sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau di langgar dapat mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan segi  material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari bebagai sudut yaitu: sudut politik sejarah ekonomi,dan lain-lain.
Sedangkan Sumber hukum formal antara lain yaitu :
     1. undang-undang
     2. kebiasaan(costum)
     3. keputusan keputusan hakim(yurisprudensi)
     4. trktat(treaty)
     5. pendapat sarjana hokum

c.    Pembagian Hukum
1.menrut “sumbernya” hukum di bagi dalam:
 -Hukum undang undang adalah hukum yang tercantum dalam perundang undangan.
 -Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasan (adat).
 -Hukum traktat adalah hukum yang di tetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara .
 -Hukum yurisprudensi adalah  hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.

2.menurut’’ bentuknya”  hukum dibagi dalam :
 -Hukum tertulis yang di kodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah di bukukan jenis -jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 -Hukum tertulis yang tak di kodifikasikan.
 -Hukum tak tertulis.

3.menurut “tempat berlakunya” hukum di bagi dalam:
 -Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
 -Hukum internasional  adalah hukumm yang mengaur hubungan internasional.
 -Hukum asing  adalah hukum dalam negri lain.
 -Hukum gereja adalah norma gereja yang di tetapkan anggota anggotanya.

4.menurut” waktu berlakunya” hukum di bagi dalam:
 -Ius constitutum (hukum posttif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
 -Ius constituendum adalah hukum yang di harapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
 -Hukum asasi adalah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.

5.menrut “cara mempertahankanya” di bagi dalam:
 -Hukum material adalah hukum yang memuat perturan yang mengatur kepentingan dan hubungan  yang berujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
 -Hukum formal adalah hukum hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara  melaksanakan dan mempertahankan hukum material.

6.menurut “sifatnya” di bagi dalam:
 -hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai  paksaan mutlak.
 -hukum yang mengatu(pelengkap) adalah hukum yang dapat dilesampingkan, pihak yag bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


7.menurut “wujudnya” di bagi dalam:
 -Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
 -Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

8.menurut “isinya” hukum di bagi dalam:
 -Hukum privat(hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain.
 -Hukum publik( hukum Negara)adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

Kultur Hukum  adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum .
Untuk meganalisis lebih tajam mengenai hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengidenfikasikakan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem.
4) Kebaikan tidak selalu disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidenfikasikan dengan kekuatan.
6) Macam-macam hukum.
7) Hukum adat lebih baik dari pada hukum tertulis.
8) Terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan “law in books”.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B.    NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Nagara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
     mengatur dan mentertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat  yang bertentangan satu sama lain.
     mengatur dan menyatukan  kegitan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di arahkan pada tujuan Negara.

a.    Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (manifestasi)dari kedaulatan yang di miliki, sifat tersebut adalah :
a.    Sifat Memaksa :
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik.
b.    Sifat Monopoli :
negara mempunya hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan.
c.    Sifat Mencakup Semua:
semua peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.    Bentuk Negara
Bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah
1. Negara Dominium.
2. Negara Uni.
3. Negara protektorat.

c.    unsur-unsur Negara
untuk di katakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut:
 1. Harus ada wilayahnya.
 2. Harus ada rakyatnya.
 3. Harus ada pemerintahnya.
 4. Harus ada tujuanya.
 5. Mempunyai kedaulatan.
tujuan Negara republik indonesia
sebagimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 :kemudian daripada itu untuk membentuk suatu  pemerintahan negaraa Indonesia yang di lindungi segenap bangsa Indonesia ,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa .
mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara.


•sifat –sifat kedaulatan
 1. Permanen.
 2. Absolut.
 3. Tidak terbagi-bagi.
 4. Tidak terbatas.

•sumber kedaulatan.
ada bebrapa sumber kedaulatan yaitu:
 1. Teori kedaulatan tuhan.
 2. Teori kedaulatan rakyat.
 3. Teori kedaulatan Negara.
 4. Teori kedaulatan hukum.

•ada berbagai pengertian yang di benarkan masyarakat terhadap hukum menurut  purbandi purbacaraka dan soerjono soekanto yaitu:
 1. Hukum sebagai ilmu pengtahuan.
 2. Hukum sebagai  disiplin.
 3. Hukum sebagai kaidah.
 4. Hukum sebagai tata hukum.
 5. Hukum sebagai proses pemerintah .
 6. Hkum sebagai jalinan nilai-nila.

C.    PEMERINTAH
pemerintah merupakkan suatu unsur penting dari pada Negara
pemerintah dalam arti sempit :
kalau kita mengikuti Montesquieu ,maka hanyalah tugas ,kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
kalau kita mengikuti  vollenhoven ,kekuasaan Negara di bidang bestuur.
pemerintah dalam arti luas adalah menuju kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara)sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara.

pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.



2.    WARGA NEGARA DAN NEGARA
•Unsur pentingsuatu negara yang lain ialah rakyat.
unsur penting suatu Negara yang lain adlah rakyattanpa rakyat maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan.

•Menurut kansil, orang orang yang berada dalam suatu Negara itu daopat di bedakan menjadi :
penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat syarat tertentu, penduduk ini di bagi menjadi 2:
     penduduk warga Negara .
     penduduk bukan warga Negara.
     bukan penduduk ialah merkea yang berada dalam suatu wilayah Negara  untuk sementara waktu.

PEMUDA DAN SOSIALISASI (ISD BAB 4)



PEMUDA DAN SOSIALISASI



1.PEMUDA DAN IDENTITAS

Pemuda  adalah suatu generasi yang di pundaknya terbebani bermacam macam harapan terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya.
proses sosialisasi  generasi  muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk melaraskan diri ditengah tengah kehidupan masyrakatnya. Oleh karena itu seorang pemuda harus mampu meseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya ditengah-tengah masyarakat dan mempunya motivasi sosial yang tinggi.



a)    Pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pola Dasar pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penangananya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanannya dapat terarah dan dapat mencapai sasaran atau tujuan yang dimaksud.


Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:

1.landasan idiil.

2.landasan konstitusional.

3.landasan strategis.

4.landasn historis.

5.landasan normatif.

b)    Masalah dan potensi generasi muda permasalahan generasi muda
1. Permasalahan Generasi Muda.

Berbagai masalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
 * Dirasa menurunya jiwa idealisme.
 * Kekurangan pastian yang di alami leg generasi muda terhadap masa depanya.
 * Belum seimbang antara generasi jumlah muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
 * Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan.
 * Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan.
 * Masih banyaknya perkawinan di bawah umur.
 * Belum adanya perundangan yang menyangkut generasi muda.


2. Potensi-potensi  Generasi Muda/Pemuda.
potensi-potensi  generasi perlu di kembangkan adalah :

a). Idelaisme dan daya kritis.
b). Dinamika dan kreatifitas.
c). Keberanian mengambil. resiko.
d). Optimis dan kegairahan semangat.
e). Sikap kemandirian dan kedisiplinan murni.
f). Terdidik.
g). Keanekaragaman dan persatuan kesatuan.
h). Patriotisme dan nasionalisme.
i). Sikap kesatria.
j). kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.



3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A.   MENGEMBANGKANKAN POTENSI GENERASI MUDA

Pada abad ke 20 mayoritas penduduk berusia muda, pada kenyataannya negara-negara sedang berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal.  Kaum muda,memang betul betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa.


B.   PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI

Diperlukan perubahan-perubahan secara medasar dan mendalam yang menyangkut presepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat pancasila.

Mahasiswa mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik di bandingkan dengan generasi muda yang lainnya.