WARGA NEGAR ADAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
•Hukum menurut Urecth, memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat karena itu harus di taati oleh masyarakt itu.
•Hukum menurut JCT. simorangkir. SH dan Woerjono satropranoto SH, yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan perturan yang memaksa,yang menenytukan tingkah laku manusia dalam lingkungan yang di buat oleh badab-badab resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap perturan tadi berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
a. Ciri-ciri dan sifat Hukum
•adanya perintah atau larangan
•perintah dan larangan harus di taati setiap orang
b. Sumber-sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau di langgar dapat mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari bebagai sudut yaitu: sudut politik sejarah ekonomi,dan lain-lain.
Sedangkan Sumber hukum formal antara lain yaitu :
1. undang-undang
2. kebiasaan(costum)
3. keputusan keputusan hakim(yurisprudensi)
4. trktat(treaty)
5. pendapat sarjana hokum
c. Pembagian Hukum
1.menrut “sumbernya” hukum di bagi dalam:
-Hukum undang undang adalah hukum yang tercantum dalam perundang undangan.
-Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasan (adat).
-Hukum traktat adalah hukum yang di tetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara .
-Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.
2.menurut’’ bentuknya” hukum dibagi dalam :
-Hukum tertulis yang di kodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah di bukukan jenis -jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-Hukum tertulis yang tak di kodifikasikan.
-Hukum tak tertulis.
3.menurut “tempat berlakunya” hukum di bagi dalam:
-Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
-Hukum internasional adalah hukumm yang mengaur hubungan internasional.
-Hukum asing adalah hukum dalam negri lain.
-Hukum gereja adalah norma gereja yang di tetapkan anggota anggotanya.
4.menurut” waktu berlakunya” hukum di bagi dalam:
-Ius constitutum (hukum posttif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
-Ius constituendum adalah hukum yang di harapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-Hukum asasi adalah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5.menrut “cara mempertahankanya” di bagi dalam:
-Hukum material adalah hukum yang memuat perturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-Hukum formal adalah hukum hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6.menurut “sifatnya” di bagi dalam:
-hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-hukum yang mengatu(pelengkap) adalah hukum yang dapat dilesampingkan, pihak yag bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.menurut “wujudnya” di bagi dalam:
-Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8.menurut “isinya” hukum di bagi dalam:
-Hukum privat(hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain.
-Hukum publik( hukum Negara)adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum .
Untuk meganalisis lebih tajam mengenai hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengidenfikasikakan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem.
4) Kebaikan tidak selalu disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidenfikasikan dengan kekuatan.
6) Macam-macam hukum.
7) Hukum adat lebih baik dari pada hukum tertulis.
8) Terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan “law in books”.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Nagara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
mengatur dan mentertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
mengatur dan menyatukan kegitan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di arahkan pada tujuan Negara.
a. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (manifestasi)dari kedaulatan yang di miliki, sifat tersebut adalah :
a. Sifat Memaksa :
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik.
b. Sifat Monopoli :
negara mempunya hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan.
c. Sifat Mencakup Semua:
semua peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
Bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah
1. Negara Dominium.
2. Negara Uni.
3. Negara protektorat.
c. unsur-unsur Negara
untuk di katakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut:
1. Harus ada wilayahnya.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ada pemerintahnya.
4. Harus ada tujuanya.
5. Mempunyai kedaulatan.
tujuan Negara republik indonesia
sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 :kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negaraa Indonesia yang di lindungi segenap bangsa Indonesia ,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa .
mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara.
•sifat –sifat kedaulatan
1. Permanen.
2. Absolut.
3. Tidak terbagi-bagi.
4. Tidak terbatas.
•sumber kedaulatan.
ada bebrapa sumber kedaulatan yaitu:
1. Teori kedaulatan tuhan.
2. Teori kedaulatan rakyat.
3. Teori kedaulatan Negara.
4. Teori kedaulatan hukum.
•ada berbagai pengertian yang di benarkan masyarakat terhadap hukum menurut purbandi purbacaraka dan soerjono soekanto yaitu:
1. Hukum sebagai ilmu pengtahuan.
2. Hukum sebagai disiplin.
3. Hukum sebagai kaidah.
4. Hukum sebagai tata hukum.
5. Hukum sebagai proses pemerintah .
6. Hkum sebagai jalinan nilai-nila.
C. PEMERINTAH
pemerintah merupakkan suatu unsur penting dari pada Negara
pemerintah dalam arti sempit :
kalau kita mengikuti Montesquieu ,maka hanyalah tugas ,kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
kalau kita mengikuti vollenhoven ,kekuasaan Negara di bidang bestuur.
pemerintah dalam arti luas adalah menuju kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara)sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara.
pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
•Unsur pentingsuatu negara yang lain ialah rakyat.
unsur penting suatu Negara yang lain adlah rakyattanpa rakyat maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan.
•Menurut kansil, orang orang yang berada dalam suatu Negara itu daopat di bedakan menjadi :
penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat syarat tertentu, penduduk ini di bagi menjadi 2:
penduduk warga Negara .
penduduk bukan warga Negara.
bukan penduduk ialah merkea yang berada dalam suatu wilayah Negara untuk sementara waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar