PELANGGARAN
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
Pelanggaran
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara
akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa
hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal
yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal
yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi
hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga
negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945
adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Demikian
pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka
juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu,
antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang
mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di
dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan
kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Contoh
Hak Warga Negara:
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
b.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
f.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku
PELANGGARAN
HAK WARGA NEGARA
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan
hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak
sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong
terciptanya suatu masyarakat yang
tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru
hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak
untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan
akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat
di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak
hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang,
jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung
kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya
atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang
didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi
warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga
merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa
batas akan merugikan orang lain yang
memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara
perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap
kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang
asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan
kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan
dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi
undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam
penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya
seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut
harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu
kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa
kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang
melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi
mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu.
Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran
(olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut
tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus
lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita
baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi
hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada
dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang
termasuk pelanggaran hak warga negara
menurut UU yaitu:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi
menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan
pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat
luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
Berikut
ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga
Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·
Hukuman Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya
kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi,
‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar
dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang
merupakan induk dari semua hak asasi lain.
·
PILKADA
Semestinya
ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan
demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski
demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata
sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah
satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat
menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah,
sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi
pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari
jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari
mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai.
Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja
atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah
pelanggaran Hak warga Negara kerap
terjadi.
·
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus
yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar,
tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari
kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia
jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak
menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan
itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai
Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah
sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita
ini.
·
Tragedi trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan
dada.
Tragedi
ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
·
Penggusuran Rumah
Penggusuran
terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu
menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi
sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai
sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Alasan
:
Dari artikel yang diatas menurut saya Sebagai
warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif (Aberpartisipasi) dalam
memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara dan upaya penegakan
hak dan kewajiban negara terhadap hak dasar warga Negara berjalan dengan baik .
1.
Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan hukum secara adil dan
konsekuen dan mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita.
3.
Meningkatkan kerja sama antar
kelompok maupun golongan warga negara agar saling mampu memahami dan
menghormati.
4.
Memperkuat dan melakukan
konsolidasi demokrasi
Jadi kita harus mempertahankan atau tidak boleh melanggar
peraturan yang sudah ditetapkan UUD 19945 sebagai mana kita harus memahami nya dan
kewajiban warga negara menaati hukum dan
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar